PROPOSAL
Program Kakak/Orang Tua Asuh
" Membangun Keberpihakan Pendidikan Kepada Kaum Marginal Melalui semangat gerakan Al-Ma’un"
Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Universitas Muhammadiyah Purwokerto
2009
I LATAR BELAKANG
Direktur Direktorat Pendidikan Kesetaraan Departemen Pendidikan Nasional Ella Yulaelawati mengatakan layanan pendidikan bagi kaum marginal masih sangat minim. Beasiswa yang selama ini digulirkan pemerintah untuk membantu kaum marginal juga dinilai tidak efektif. Saat kita terjebak dalam rutinitas kesibukan dan pekerjaan, ternyata masih ada permasalahan yang sesungguhnya kita tahu tapi hampir tak tersentuh oleh pemikiran, apalagi tindakan nyata kita. Saat mahasiswa dan civilitas akademia berteori dan berwacana, diluar sana menunggu gerak nyata pemecahan masalah dan bukan hanya sekedar hasil diskusi. Satu tindakan nyata lebih baik dari seribu rencana.
Saat kita terjebak dalam isu global yang hakekatnya sangat sulit bagi ikuran kita akan terpecahkan, janganlah lupa permasalahan umat yang terdekat dan urgent. Sebagai kaum cendikia hendaklah dapat memberikan problem solving bagi masyarakat. Mahalnya biaya pendidikan, penyelewengan dana bos menyebabkan kaum muztad’afin (tertindas) masih belum bisa merasakan segarnya pendidikan karena terhimpit biaya.
Permasalahan yang dihadapi masyarakat Kec.Kembaran berupa mahalnya biaya pendidikan diharapkan dijadikan sebagai lahan amal kita untuk mengharap keridhoan Allah SWT. Dan janganlah menutup mata atas problematika terdekat, karena Rosulullah mengajarkan bersedekahlah pada orang yang terdekat dulu. Ironisnya kaum cendikiawan banyak yang terjebak pada isu global dan kurang kritis terhadap permasalahan sekitarnya.
Tidak cukup hanya dengan pemberian beasiswa. Pendidikan untuk kaum marginal harus dilakukan dengan empati," Ella Yulaelawati bertutur dalam seminar dan sosialisasi pendidikan kesetaraan di Aula Masjid Baitussalam, Jakarta, Minggu (29/04).
II LANDASAN KEGIATAN
Surat Al-Ma’un.
Tri Darma Perguruan Tinggi.
Program Kerja IMM Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
III NAMA KEGIATAN
Program Kakak/Orang Tua Asuh.
III TEMA KEGIATAN
" Membangun Keberpihakan Pendidikan Kepada Kaum Marginal Melalui semangat gerakan Al-Ma’un".
IV TUJUAN KEGIATAN
Menumbuhkan kesadaran pentingnya pendidikan bagi semua.
Membantu keluarga tidak mampu untuk tetap mengenyam pendidikan.
Mengurangi angka putus sekolah.
Penerapan paradigma life long education.
V TARGET KEGIATAN
SD dan SMP dilingkungan Kec. Kembaran.
Mahasiswa, Dosen dan Masyarakat Umum sebagai donatur.
VI SUSUNAN PANITIA
Ketua : Wiwit Kurniawan
Sekertaris : Rofik Priyanto
Bendahara : 1.Tri Hidayati
2. Euis Al Masitoh
Bidang Kordinasi Lapangan : Isno Widoyo.
Bidang Kesekertariatan :
Roro
Haryati
Fika
Helmi
VII KONSEP KEGIATAN
Program Kakak/Orang Tua Asuh adalah solusi yang ditawarkan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk sekedar meringankan permasalahan masyarakat sekitar Kec. Kembaran tentang mahalnya biaya pendidikan. Program ini menghimpun dana dan kepedulian insan yang peduli dengan permasalahn umat dan ingin mendapat KeridhoanNYA. Dan sumbangan dari para Kakak/Orang Tua Asuh akan disalurkan kepada anak-anak SD dan SMP untuk membiyai uang SPP mereka. Dan diharapkan hal ini dapat meringankan beban mereka.
Panitia Kakak/Orang Tua Asuh dari IMM Kom. KIP akan mendata dan mencari informasi tentang anak-anak yang sangat membutuhkan uluran tanggan para dermawan. Serta akan memberikan informasi berupa profil anak dan keluarga dari Adik/Anak Asuh.
Berikut adalah Hak Kakak/Orang Tua Asuh:
1. Mendapatkan informasi berupa nama, profil keluarga berikut keadaan ekonomi keluarga tersebut.
2. Mendapatkan informasi yang transparan tentang dana yang disumbangkan.
3. Mendapatkan informasi perkembangan akademik dan akhlak Adik/Anak Asuh.
Berikut adalah kewajiban Kakak/Orang Tua Asuh:
1. Meyetorkan dana sejumlah Rp.25.000,- untuk Adik/Anak Asuh SD. Atau sejumlah Rp.35.000,- untuk Adik/Anak Asuh SMP.
2. Memantau perkembangan Adik/anak Asuh baik langsung maupun tidak langsung melalui panitia IMM Kom. KIP.
3. Menandatangani surat kontrak menjadi Kakak/Orang Tua Asuh.
Berikut adalah Hak Adik/Anak Asuh:
1. Mendapatkan bantuan dana untuk sekolah dari panitia yang berasal dari kakak/orang tua asuh.
2. Mendapatkan informasi mengenai kakak/orang tua asuh.
3. Mendapatkan bimbingan akademik dan akhlak dari panitia dan atau kakak/orang tua asuh secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut adalah Kewajiban Adik/Anak Asuh
1. Meningkatkan prestasi akademik dan akhlak.
2. Menggunakan Hak sebagai Adik/Anak Asuh dengan baik dan bertanggung jawab.
3. Menjalankan tugasnya sebagai muslim/muslimah dan siswa di sekolah yang bersangkutan.
Pemberian dana untuk anak/adik asuh dilakukan selama kakak/orang tua asuh mampu melaksanakannya. Jika Kaka/Orang Tua Asuh hendak mengakhiri kontrak, dimohon menghubungi panitia 3 minggu sebelum pemutusan kontrak.
VI PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, semoga amal kebaikan kita diterima oleh Allah SWT dan bermanfaat bagi orang lain. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua Panitia
SURAT KONTRAK
KAKAK/ORANG TUA ASUH
Puji syukur kepada Tuhan YME atas limpahan rahmat-Nya, sehingga sampai hari ini kita masih dapat beraktivitas dan menempuh rutinitas kehidupan yang masih dalam lindungan-Nya. Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
TTL :
Alamat :
Pekerjaan :
Bersedia Menjadi Kakak/Orang Tua Asuh dan akan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai berikut dengan penuh tanggung jawab serta keikhlasan.
Hak Kakak/Orang Tua Asuh:
-Mendapatkan data berupa nama, profil keluarga berikut keadaan ekonomi keluarga tersebut.
-Mendapatkan informasi yang transparan tentang dana yang disumbangkan.
-Mendapatkan informasi perkembangan akademik dan akhlak adik/anak asuh.
Kewajiban Kakak/Orang Tua Asuh:
-Meyetorkan dana sejumlah Rp.25.000,- untuk SD. Atau sejumlah Rp.35.000,- untuk Adik/Anak Asuh SMP.
-Memantau perkembangan Adik/anak Asuh baik langsung maupun tidak langsung melalui panitia IMM Kom. KIP.
-Menandatangani surat kontrak menjadi Kakak/Orang Tua Asuh.
Hak Adik/Anak Asuh:
-Mendapatkan bantuan dana untuk sekolah dari panitia yang berasal dari kakak/orang tua asuh.
-Mendapatkan informasi mengenai kakak/orang tua asuh.
-Mendapatkan bimbingan akademik dan akhlak dari panitia dan atau kakak/orang tua asuh ecara langsung maupun tidak langsung.
Kewajiban Adik/Anak Asuh
-Meningkatkan prestasi akademik dan akhlak.
-Menggunakan Hak sebagai Adik/Anak Asuh dengan baik dan bertanggung jawab.
-Menjalankan tugasnya sebagai muslim/muslimah dan siswa di sekolah yang bersangkutan.
Ttd
Kakak/orang tua asuh
(………………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar